WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.HUKUM,
NEGARA
DAN
PEMERINTAH
-Hukum
Beberapa perumusan yang ada, rnasing-masing
menonjolkan
segi tertentu dari hukum.
Di dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib dalam masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
·
Ciri hukum adalah :
adanya perintah atau larangan ,
perintah atau
larangan itu
harus dipatuhi setiap orang
·
Sumber-sumber hukum:
Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, trakat, dan
pendapat sarjana hukum.
·
Pembagian Hukum Menurut:
“Sumbernya”
“Bentuknya”
“Tempat Berlakunya”
“Waktu Berlakunya”
“Cara mempertahankannya”
“Sifatnya”
“Wujudnya”
“Isinya”
-Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sifat
sifat Negara seperti Sifat memaksa, Sifat monopoli, Sifat mencakup.
Negara harus memiliki unsur seperti harus adanya wilayah, rakyat,
pemerintahannya, kedaulatannya, dan tujuan.
·
Bentuk-bentuk Negara sebagai
berikut:
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada
pada Pusat.
Negara Serikat
(negara
Federasi)
Adalah negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa negara
yang
semula berdiri sendiri sebagai
negara
yang
merdeka,
berdaulat,
ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan
secara bersama.
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau
beberapa negara yang mempunyai seorang
Kepala negara.
Negara Protektorat
Ialah suatu negara
yang
berada di bawah
perlindungan negara
lain. Perlindungan ini umumnya adalah
turut
campurnya negara pelindung dalam urusan
Luar negeri..
-Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak
akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
2.Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi
semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan
negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan
ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
·
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria yaitu:
-Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut pula “lus
Sanguinis”
-Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh terdapat dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk
agamanya masing-rnasing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk
beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-rnasing , selama agama
dan kepercayaan itu diakui
Pemerintah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar