Halaman

Rabu, 24 Juni 2015

Undang - Undang Perindustrian

Undang - Undang Perindustrian

Studi kasus yang dibuat oleh kelompok ceria menceritakan keberadaan sebuah PT di lingkungan perumahan masyarakat, PT tersebut juga menghasilkan limbah asap yang cukup banyak sehingga mengganggu masyarakat serikat dan dapat mengancam kesehatan mereka. Asap hitam yang tebal tersebut juga menggangu pengendara yang melintas disekitar daerah tersebut karena perih jika terkena mata dan baunya sangat tidak sedap. Selain itu pabrik tersubut juga merusak lingkungan yang ada disekitar pemukiman warga, hal ini menyebabkan dapak buruk bagi kesehatan warga sekitar, seharusnya pabrik ini mengerti akan keadaan ekosistem lingkungan.
Tercatat dengan jelas pada undang-undang nomor 5 tahun 1984 pasal 21 yang menegaskan bahwa “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan”.
            Hal lain yang harus diperhatikan yaitu siapa yang lebih dulu berada disitu, artinya jika PT tersebut sudah ada sebelum adanya pemukiman berarti bisa dikatakan itu merupakan kenakalan dari warga yang nekat membangun pemukiman di daerah atau lingkungan pabrik yang seyogiyanya berada jauh dari lingkungan pabrik. Namun apabila lebih dulu warga atau pemukiman sebaiknya pabrik tersebut memperhatikan lingkungan dan juga tata letak pembuangan limbah pabrik.


Read More..

Sabtu, 06 Juni 2015

TULISAN

Hal pertama saya akan membahas lebih mendalam tentang sejauh mana kita sebagai manusia dipengaruhi oleh hukum. Kita tahu bahwa dengan adanya hukum, tentu mengubah tingkah laku serta pola hidup kita. Hukum akan menjadi panutan atau batasan ketika kita melakukan suatu hal. Orang tua mendidik kita dan membuat kita terbiasa dengan yang namanya aturan atau hukum. Contohnya seperti menaati aturan lalu lintas atau lebih simpelnya tidak melanggar display-display yang berbau larangan. Contoh-contoh sederhana tersebut membuktikan bahwa hokum sudah lekat dalam kehidupan sehari-hari.
A. Pengertian Hukum
                            

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.


1.      Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.


2.      AchmadAli
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.


3.      ImmanuelKant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).


4.      Prof.Dr.MochtarKusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.


5.      J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.


6.      Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


7.      S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


8.      P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


9.      Prof.Dr.VanKan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.


Read More..

HAK MEREK

Hak Merek

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Video yang akan saya bahas merupakan hasil karya Tim Semangat tentang hak merek. Video hak merek yang berceritakan tentang merek Lexus yang terdapat adanya perdebatan hak  merek antara pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) dan helm merek lexus yang akhirnya sengketa merek ini dimenangi oleh lexus mobil dan  helm buatan lokal itu harus berganti merek.

Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar mengambil nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen dan . Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan, sehingga helm merk Lexus harus di cabut.


Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk mengambil ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit pastinya. Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan masyarakat akan berfikiran jika produk helm tersebut keluaran dari Lexus juga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-a angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiat perdagangan barang atau jasa

Read More..

HAK PATEN

HAK PATEN

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya pihak lain. .
   
            Studi kasus dari video yang kami buat (tim yanet) yaitu tentang bagaimana Pak Raden memperjuangkan hak cipta boneka si unyil .Bertahun-tahun Suyadi alias Pak Raden berjuang mendapatkan hak cipta boneka di film Si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN). Diproduksi pada 1979 oleh PFN, Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk membuat film Si Unyil, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman.
Pak Raden menggarap boneka, sementara Kurnain menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN. Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya. Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. PFN sendiri saat ini sedang mengalami masalah penjualan aset perihal rencana perubahan status PFN dari lembaga badan usaha milik negara (BUMN) menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Upaya menjual asetnya di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, tak kunjung berhasil sejak 2008.
Penjualan aset dilakukan untuk membayar utang perusahaan sekitar Rp 10 miliar. Penyelesaian kewajiban menjadi syarat perubahan status menjadi UPT. Semangat hidup Drs Suyadi atau lebih dikenal Pak Raden, belum surut meski usia hampir 80 tahun. Namun sesekali juga menyatakan kegundahannya terhadap hak cipta Si Unyil yang telah direnggut darinya oleh Perum Produksi Film Nasional. Pendapatan royalti dari Si Unyil hasil ciptaanya, tidak pernah ia nikmati. Dulu saat boneka Si Unyil melejit di era 80-an, ada sebuah perusahaan yang menawarkan untuk menertibkan iklan yang memakai tokoh boneka tersebut. Tapi syaratnya, Suyadi harus menyerahkan hak cipta Si Unyil. Sayangnya, kemudian sampai batas waktu yang telah disepakati bersama itu habis, hak cipta tak juga dikembalikan. Kini 'Pak Raden' harus mengamen dan mengumpulkan dana dengan berbagai cara, termasuk menjual barang-barang karyanya seperti kaos, buku, hingga lukisan. Suyadi mengaku, upaya itu akan terus dilakukan meski penyakit diabetes yang dideritanya kadang mengendurkan semangatnya itu. Sempat ngetop di tahun 1990-an, kini Unyil hadir dengan format baru. Ia bahkan memiliki program acara sendiri di salah satu televisi swasta. Namun rupanya kehadiran Unyil di zaman sekarang tak membuat kehidupan Drs.Suyadi atau Pak Raden semakin lebih baik, pasalnya hak cipta Si Unyil sudah bukan di tangan sang kreator, dan otomatis Pak Raden tidak menerimaroyalti sedikitpun dari Unyil. “Mengapa saya sampai sebodoh itu untuk menyerahkan cipta Si Unyil ke pihak lain,” kata Pak Raden yang ia tuangkan dalam sebuah surat keluhan.
Akhirnya Pak Raden pun menuntut agar hak cipta Si Unyil dikembalikan kepadanya. Menurut Pak Raden, pada 14 Desember 1995 ia melepas hak cipta Unyil kepada Produksi Film Negara (PFN) dan hal tersebut berlaku hanya selama 5 tahun (sampai tahun 2000). Namun faktanya, PFN tetap memegang hak cipta Unyil sampai sekarang. “Tetapi pihak PFN berpendapat bahwa hak cipta berada pada PFN untuk selamanya,” kata Pak Raden. Dalam kurun waktu 5 tahun, Pak Raden memang berhak mendapat royalti 10% dari Unyil. Namun sejak tahun 2000, Pak Raden sudah tidak menerima apa-apa karena boneka ciptaannya sudah menjadi hak milik PFN sepenuhnya. “Sudah pasti uang mengalir ke kocek pihak lain, bukan ke saya. Karena itu besar harapan saya sekiranya saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil,” ujar Pak Raden.

Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun
Read More..

HAK CIPTA

HAK CIPTA
TIM HORE membuat suatu video tentang kasus-kasus mahasiswa yang tergolong melanggar HAK CIPTA. Video memiliki tiga studi kasus yang menjelaskan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari. Studi kasus pertama yaitu seorang mahasiswa menjiplak sebuah tulisan dari blog atau wepsite orang lain untuk mengerjakan tugas matakuliahnya, tetapi didalam tugas tersebut, mahasiswa tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia jiplak. Hal ini menunjukkan pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan mahasiswa tanpa disadari, seharusnya mahasiswa tersebut mencantumkan sumber sebagai referensi mengerjakan tugas mata kuliahnya.
Studi kasus kedua yaitu seseorang yang lebih memilih membeli DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Terkadang orang  masih berfikiran untuk membeli DVD bajakan dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop, tiket bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu memfotocopy buku asli tanpa izin dari pihak yang terkait. Seorang mahasiswa memfotocopy sebuah buku asli tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikatakan pelanggaran hak cipta. Fotocopy buku asli sama saja memperbanyak buku tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena akan menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.
Berdasarkan studi kasus diatas hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Istilah dalam hak cipta yaitu pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
.
Read More..

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.                  Paten
2.                  Merek
3.                  Varietas tanaman
4.                  Rahasia dagang
5.                  Desain industry
6.                  Desain tata letak sirkuit terpadu
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
 HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·                     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·                     Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·                     Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·                     Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
 HAK MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·                     UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·                     UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·                     UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·                     UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


Read More..