Halaman

Rabu, 24 Juni 2015

Undang - Undang Perindustrian

Undang - Undang Perindustrian

Studi kasus yang dibuat oleh kelompok ceria menceritakan keberadaan sebuah PT di lingkungan perumahan masyarakat, PT tersebut juga menghasilkan limbah asap yang cukup banyak sehingga mengganggu masyarakat serikat dan dapat mengancam kesehatan mereka. Asap hitam yang tebal tersebut juga menggangu pengendara yang melintas disekitar daerah tersebut karena perih jika terkena mata dan baunya sangat tidak sedap. Selain itu pabrik tersubut juga merusak lingkungan yang ada disekitar pemukiman warga, hal ini menyebabkan dapak buruk bagi kesehatan warga sekitar, seharusnya pabrik ini mengerti akan keadaan ekosistem lingkungan.
Tercatat dengan jelas pada undang-undang nomor 5 tahun 1984 pasal 21 yang menegaskan bahwa “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan”.
            Hal lain yang harus diperhatikan yaitu siapa yang lebih dulu berada disitu, artinya jika PT tersebut sudah ada sebelum adanya pemukiman berarti bisa dikatakan itu merupakan kenakalan dari warga yang nekat membangun pemukiman di daerah atau lingkungan pabrik yang seyogiyanya berada jauh dari lingkungan pabrik. Namun apabila lebih dulu warga atau pemukiman sebaiknya pabrik tersebut memperhatikan lingkungan dan juga tata letak pembuangan limbah pabrik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar