Undang - Undang Perindustrian
Studi kasus yang dibuat
oleh kelompok ceria menceritakan keberadaan sebuah PT di lingkungan perumahan
masyarakat, PT tersebut juga menghasilkan limbah asap yang cukup banyak
sehingga mengganggu masyarakat serikat dan dapat mengancam kesehatan mereka.
Asap hitam yang tebal tersebut juga menggangu pengendara yang melintas
disekitar daerah tersebut karena perih jika terkena mata dan baunya sangat
tidak sedap. Selain itu pabrik tersubut juga merusak lingkungan yang ada
disekitar pemukiman warga, hal ini menyebabkan dapak buruk bagi kesehatan warga
sekitar, seharusnya pabrik ini mengerti akan keadaan ekosistem lingkungan.
Tercatat dengan jelas pada
undang-undang nomor 5 tahun 1984 pasal 21 yang menegaskan bahwa “suatu industri yang didirikan pada suatu
tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam
yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses
industri yang dilakukan”.
Hal
lain yang harus diperhatikan yaitu siapa yang lebih dulu berada disitu, artinya
jika PT tersebut sudah ada sebelum adanya pemukiman berarti bisa dikatakan itu
merupakan kenakalan dari warga yang nekat membangun pemukiman di daerah atau
lingkungan pabrik yang seyogiyanya berada jauh dari lingkungan pabrik. Namun
apabila lebih dulu warga atau pemukiman sebaiknya pabrik tersebut memperhatikan
lingkungan dan juga tata letak pembuangan limbah pabrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar