Halaman

Sabtu, 06 Juni 2015

HAK CIPTA

HAK CIPTA
TIM HORE membuat suatu video tentang kasus-kasus mahasiswa yang tergolong melanggar HAK CIPTA. Video memiliki tiga studi kasus yang menjelaskan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari. Studi kasus pertama yaitu seorang mahasiswa menjiplak sebuah tulisan dari blog atau wepsite orang lain untuk mengerjakan tugas matakuliahnya, tetapi didalam tugas tersebut, mahasiswa tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia jiplak. Hal ini menunjukkan pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan mahasiswa tanpa disadari, seharusnya mahasiswa tersebut mencantumkan sumber sebagai referensi mengerjakan tugas mata kuliahnya.
Studi kasus kedua yaitu seseorang yang lebih memilih membeli DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Terkadang orang  masih berfikiran untuk membeli DVD bajakan dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop, tiket bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu memfotocopy buku asli tanpa izin dari pihak yang terkait. Seorang mahasiswa memfotocopy sebuah buku asli tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikatakan pelanggaran hak cipta. Fotocopy buku asli sama saja memperbanyak buku tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan karena akan menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.
Berdasarkan studi kasus diatas hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Istilah dalam hak cipta yaitu pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar