HAK CIPTA
TIM HORE membuat suatu video tentang
kasus-kasus mahasiswa yang tergolong melanggar HAK CIPTA. Video memiliki tiga studi kasus yang
menjelaskan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari
tanpa disadari. Studi kasus pertama yaitu seorang mahasiswa menjiplak sebuah tulisan dari
blog atau wepsite orang lain
untuk mengerjakan tugas matakuliahnya, tetapi didalam tugas tersebut, mahasiswa
tidak mencantumkan sumber blog yang telah ia
jiplak. Hal ini menunjukkan pelanggaran hak cipta yang
sering dilakukan mahasiswa tanpa disadari, seharusnya mahasiswa tersebut
mencantumkan sumber sebagai referensi mengerjakan tugas mata kuliahnya.
Studi kasus kedua yaitu seseorang yang lebih memilih
membeli DVD bajakan dibandingkan menonton film aslinya di bioskop. Terkadang
orang masih berfikiran untuk membeli DVD
bajakan dikarenakan lebih murah dibandingkan menonton film aslinya di bioskop,
tiket bioskop lebih mahal dari harga DVD bajakan. Hal ini juga salah satu pelanggaran
hak cipta karena yang membeli DVD bajakan otomatis membantu penjualan DVD bajakan yang menyebabkan banyak penjual-penjual baru yang
ingin merais rezeki dari hal terlarang tersebut.
Studi kasus ke tiga yaitu memfotocopy buku asli
tanpa izin dari pihak yang terkait.
Seorang mahasiswa memfotocopy
sebuah buku asli tanpa izin untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga
dikatakan pelanggaran hak cipta. Fotocopy buku asli sama saja memperbanyak buku
tanpa izin dari penulis buku tersebut. Hal tersebut
tidak seharusnya dilakukan karena
akan menimbulkan kerugian kepada pihak terkait.
Berdasarkan studi kasus
diatas hak cipta
merupakan hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Istilah dalam hak cipta yaitu pencipta, pemegang hak cipta, dan
ciptaan. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar