Hak Merek
Hak
atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Video
yang akan saya bahas merupakan hasil karya Tim Semangat tentang hak merek. Video hak merek yang berceritakan tentang merek Lexus yang terdapat
adanya
perdebatan hak merek antara pihak produsen
mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus
mobil) dan helm merek lexus yang akhirnya sengketa merek ini dimenangi oleh
lexus mobil dan helm buatan lokal itu
harus berganti merek.
Pihak
Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar mengambil nama Lexus untuk
mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang
dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho,
Toyota-shi, Aichi-ken Japan.Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan
pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang
otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen dan . Selain itu, juga
terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan, sehingga helm merk Lexus harus
di cabut.
Dalam
permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya
Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk mengambil ketenaran Lexus yang telah dipupuk
selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit pastinya. Lexus menilai dengan ketenaran merek
Lexus dikhawatirkan masyarakat akan berfikiran jika produk helm tersebut
keluaran dari Lexus
juga. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-a angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiat perdagangan barang atau jasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar