Halaman

Sabtu, 06 Juni 2015

HAK MEREK

Hak Merek

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Video yang akan saya bahas merupakan hasil karya Tim Semangat tentang hak merek. Video hak merek yang berceritakan tentang merek Lexus yang terdapat adanya perdebatan hak  merek antara pihak produsen mobil mewah Lexus yang bernaung di bawah Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Lexus mobil) dan helm merek lexus yang akhirnya sengketa merek ini dimenangi oleh lexus mobil dan  helm buatan lokal itu harus berganti merek.

Pihak Lexus mobil menilai helm produksi pengusaha pribumi Jaya Iskandar mengambil nama Lexus untuk mendongkrak penjualan helm tersebut. Lexus adalah merek dagang untuk mobil yang dikeluarkan Toyota Motor Corporation yang berkantor pusat di Toyota-cho, Toyota-shi, Aichi-ken Japan.Menurut Suwidya pertimbangan majelis memenangkan pihak Lexus mobil karena antara mobil dan helm masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen dan . Selain itu, juga terjadi kesamaan merek yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan, sehingga helm merk Lexus harus di cabut.


Dalam permohonannya, pihak Lexus mobil merasa tak habis pikir maksud lain dari Jaya Iskandar dengan nama Lexus kecuali niat untuk mengambil ketenaran Lexus yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya tidak sedikit pastinya. Lexus menilai dengan ketenaran merek Lexus dikhawatirkan masyarakat akan berfikiran jika produk helm tersebut keluaran dari Lexus juga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-a angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiat perdagangan barang atau jasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar