Halaman

Sabtu, 06 Juni 2015

TULISAN

Hal pertama saya akan membahas lebih mendalam tentang sejauh mana kita sebagai manusia dipengaruhi oleh hukum. Kita tahu bahwa dengan adanya hukum, tentu mengubah tingkah laku serta pola hidup kita. Hukum akan menjadi panutan atau batasan ketika kita melakukan suatu hal. Orang tua mendidik kita dan membuat kita terbiasa dengan yang namanya aturan atau hukum. Contohnya seperti menaati aturan lalu lintas atau lebih simpelnya tidak melanggar display-display yang berbau larangan. Contoh-contoh sederhana tersebut membuktikan bahwa hokum sudah lekat dalam kehidupan sehari-hari.
A. Pengertian Hukum
                            

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.


1.      Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.


2.      AchmadAli
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.


3.      ImmanuelKant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).


4.      Prof.Dr.MochtarKusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.


5.      J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.


6.      Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


7.      S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


8.      P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


9.      Prof.Dr.VanKan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
·         Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
·         Hukum Tata Negara
·         Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
·         Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
·         mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         Hukum Pidana,
·         mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
·         Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar