STRUKTUR KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun,
tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila
ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD
1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara
tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK).
Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah
dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam
menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
- mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan Pancasila
- menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga
perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang
diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian
Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang
sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk
masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru
mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang
DPR
- Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak
anggota DPR
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pendapat
3.Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan
lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota
DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa
jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya
dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
5.
Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif
menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih langsung
melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan
wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan
Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala
negara
- membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara asing
- memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang
Presiden sebagai kepala pemerintahan
- menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
- berhak mengusulkan RUU kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima
angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
4.
Mahkamah
Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2)
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada
pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk
ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6.
Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
- untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK
juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu
apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses
judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7.
Badan
Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD,
terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara
struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena
saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan
harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8.
Komisi
Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B
ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa
dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.